Antrian Panjang Kendaraan di SPBU : Pemerintah Berau dan Pertamina Sepakat Batasi Pengisian Roda Empat Maksimal 25 Liter

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Berau mendorong pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga sepakat membatasi pengisian BBM kendaraan roda empat maksimal 25 liter dalam setiap transaksi.

 

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pelayanan di SPBU sekaligus mengurai antrean kendaraan yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat.

 

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan pembatasan volume pengisian diharapkan dapat membuat waktu pelayanan setiap kendaraan menjadi lebih singkat.

 

“Harapan kami ketetapan itu dapat mengurangi dan mengurai antrean. Jadi pembatasan 25 liter itu kan biasanya 40 liter untuk roda empat. Dengan pembatasan ini, satu kendaraan roda empat bisa lebih cepat, mungkin hanya lima sampai sepuluh menit,” ujar Gamalis, Kamis (3/9/2026).

 

Menurut Gamalis, pembatasan tersebut khusus diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sementara untuk kendaraan roda dua yang menggunakan BBM subsidi, batas pengisian tetap 5 liter setiap transaksi.

 

“Kalau untuk pengendara roda dua tetap 5 liter untuk yang BBM subsidi,” jelasnya.

 

Gamalis menegaskan, keputusan pembatasan pengisian BBM tersebut bukan semata-mata karena panjangnya antrean kendaraan. Sebelumnya, pemerintah daerah menerima laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Pertamina setelah dilakukan pemantauan di sejumlah SPBU. Dari pemantauan itu ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu pemerataan distribusi BBM.

 

“Kami juga sudah menerima laporan dari teman-teman OPD terkait dan pihak Pertamina saat mereka mengunjungi SPBU dan mendapatkan temuan-temuan adanya pelanggaran. Makanya muncul ketetapan tersebut,” katanya.

 

Atas temuan tersebut, Pemkab Berau kemudian melakukan koordinasi bersama Pertamina, TNI, Polri, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Berau.

 

Langkah yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan pembatasan volume pengisian, tetapi juga menyasar pengawasan distribusi BBM dari SPBU hingga konsumen.

 

Seluruh SPBU dan Pertashop di Kabupaten Berau diminta memasang spanduk yang memuat larangan pengetapan, penimbunan, serta penyalahgunaan BBM berikut konsekuensi hukumnya. SPBU juga diwajibkan membuka pelayanan mulai pukul 07.00 WITA dengan pelayanan yang tertib dan merata.

 

Pertamina selanjutnya diminta melakukan peninjauan terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU di Kabupaten Berau. Setiap temuan penyimpangan diminta segera ditindaklanjuti.

 

Pengawasan transaksi BBM juga akan diperketat melalui penguatan sistem MyPertamina dan barcode. Sistem tersebut diarahkan agar dapat terhubung dengan identitas kendaraan. Dengan begitu, pengisian berulang yang dinilai tidak wajar diharapkan dapat lebih mudah terdeteksi.

 

Pemkab Berau juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik pengetapan dan penimbunan BBM. Oknum yang terbukti melakukan pengetapan, penimbunan, maupun pengisian BBM secara tidak wajar akan ditindak tegas.

 

Dalam pelaksanaannya, aparat TNI dan Polri dapat dilibatkan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan hotline pengaduan masyarakat. Kehadiran kanal pengaduan diharapkan memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan maupun distribusi BBM.

 

Gamalis mengatakan persoalan antrean BBM sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum kebijakan pembatasan ditetapkan. Pemantauan telah dilakukan jajaran terkait di sejumlah SPBU. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan dan menjadi bahan koordinasi bersama Pertamina.

 

“Karena kemarin kawan-kawan sudah meninjau dan ditemukan beberapa kasus, saya sudah laporan juga ke Pertamina,” ujar Gamalis.

 

Menurutnya, pembatasan pengisian menjadi salah satu langkah praktis yang dapat dilakukan untuk mempercepat antrean.

 

“Yang 25 liter itu kemarin kita sarankan agar supaya mengurai antrean. Kalau 40 liter agak panjang, dengan 25 liter kan lebih cepat,” jelasnya.

 

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap kendaraan tidak terlalu lama berada di jalur pengisian sehingga antrean dapat bergerak lebih cepat. Namun, pemerintah daerah menyadari bahwa persoalan antrean BBM tidak hanya dapat diselesaikan melalui pembatasan volume pengisian.

 

Pengawasan terhadap distribusi, pencegahan pengetapan dan penimbunan, serta ketepatan sasaran BBM subsidi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pasokan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (sep/FN/Advertorial)